RUKUN TETANGGA
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RT |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jl. Sumur Gede No.35 |
Profil RT
Membentuk kerukunan warga Desa Kasiman dan memelihara lingkungan yang aman,nyaman,tentram,bersih,sehat,cerdas dan kreatif serta membangun kerjasama lingkungan yang harmonis dengan pelaksanaanya yang bertanggungjawab.
Visi & Misi RT
- Menjaga kerukunan warga dg kegiatan yg positif dan membangun
- Melayani dan memberikan pelayanan administrasi yg jujur dan transparan
- Memberikan wadah fasilitas sebagai bagian dari pengembangan bakat warga
- Bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan
- Menjalin kerjasama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga eksternal
Tugas Pokok & Fungsi RT
Tugas dan Fungsi Ketua RT
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah.
- Memelihara kerukunan hidup warga.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
- Pengkoordinasian antar warga
Kepengurusan RT
Nama | Jabatan | Dusun |
---|---|---|
Parti Aniatun Sholikah Supriyati Satir Sarip Narti Endang Suwati Nato Legi | RT 01 RT 02 RT 03 RT 04 RT 05 RT 06 RT 07 RT 08 RT 09 | SembungAsri SembungAsri SembungAsri Siman Siman Siman Tegalpojo Tegalpojo Tegalpojo |