RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Sumur Gede No.35
Profil RT

Membentuk kerukunan warga Desa Kasiman dan memelihara lingkungan yang aman,nyaman,tentram,bersih,sehat,cerdas dan kreatif serta membangun kerjasama lingkungan yang harmonis dengan pelaksanaanya yang bertanggungjawab.

Visi & Misi RT

  1. Menjaga kerukunan warga dg kegiatan yg positif dan membangun
  2. Melayani dan memberikan pelayanan administrasi yg jujur dan transparan
  3. Memberikan wadah fasilitas sebagai bagian dari pengembangan bakat warga
  4. Bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan
  5. Menjalin kerjasama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga eksternal

Tugas Pokok & Fungsi RT

Tugas dan Fungsi Ketua RT

  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah.
  • Memelihara kerukunan hidup warga.
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
  • Pengkoordinasian antar warga

Kepengurusan RT

Nama Jabatan Dusun

Parti

Aniatun Sholikah

Supriyati

Satir

Sarip

Narti

Endang Suwati

Nato

Legi

RT 01

RT 02

RT 03

RT 04

RT 05

RT 06

RT 07

RT 08

RT 09

SembungAsri

SembungAsri

SembungAsri

Siman

Siman

Siman

Tegalpojo

Tegalpojo

Tegalpojo