BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jl. Sumur Gede No.32 |
Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.
1. VISI BPD :
Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.
2. MISI BPD
Meningkatkan profesionalisme seluruh anggota BPD
Meningkatkan pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi BPD
Meningkatkan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga tingkat Pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi
Meningkatkan penyerapan aspirasi masyarakat
Memantapkan kualitas hidup beragama
Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan
Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;
- Menggali aspirasi masyarakat.
- menampung aspirasi masyarakat.
- Mengelola aspirasi masyarakat.
- Menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah BPD.
- Menyelenggarakan musyawarah desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi,
-Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Masidi Rosidi Lilis Risnawati Hartono Zainul Mustofa | Ketua Wakil Sekertaris Anggota Anggota | SMA SMA SMA SMA SMA |